Seperti yang telah diketahui publik bahwa laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menjadi polemik di masyarakat. Hal ini karena dua anggota dewan komisaris tidak menyetujui perlakuan akuntansi dalam laporan keuangan Garuda 2018 atas transaksi pendapatan dari salah satu mitra bisnisnya, PT Mahata Aero Technology sebesar US$239 juta.
Menurut dua komisaris tersebut, pendapatan dari mitra tersebut belum bisa diakui dalam laporan keuangan 2018. Meskipun tidak disetujui oleh dua komisaris, laporan keuangan Garuda mengakui pendapatan dan piutang tersebut dalam laporan keuangan 2018 yang kemudian disahkan dalam RUPST.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai asosiasi profesi akuntan publik yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dengan memastikan anggota mematuhi kode etik dan standar profesional akuntan publik (SPAP), menyikapi masalah laporan keuangan Garuda 2018 yang menjadi perhatian masyarakat dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. IAPI telah bertemu dengan Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan rekan anggota dari BDO International (KAP) yang mengaudit laporan keuangan tersebut untuk meminta keterangan atau informasi yang relevan dengan masalah tersebut. IAPI juga telah bertemu dengan pihak otoritas untuk menyampaikan pandangan terkait masalah tersebut untuk dapat digunakan semestinya.
2. Selanjutnya, IAPI sedang menelaah keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Garuda terkait laporan keuangan 2018. Penelaahan dilakukan secara mendalam untuk mendapatkan fakta-fakta terkait akuntansi pengakuan dan pengukuran pendapatan sebesar US$239 juta atas transaksi penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan berupa Wi-Fi, pengelolaan in-flight entertaiment, dan manajamen konten selama 15 tahun dengan Mahata, untuk dianalisis berdasarkan PSAK 23 tentang pendapatan.
Baca Juga: Bukan Cuma karena Tarif Tiket Turun, Saham Garuda Tergelincir karena . . .
3. Penelaahan tersebut melibatkan para akuntan publik yang menjadi anggota dari Dewan Reviu Mutu dan Dewan Pengurus IAPI yang dilakukan secara obyektif dan independen untuk menilai apakah SPAP dipatuhi. IAPI masih akan berkomunikasi dan berdiskusi dengan KAP tersebut untuk mendapatkan informasi atau fakta tambahan yang dimiliki auditor sehingga saat ini hasil penelaahan belum dapat ditentukan.
4. Terhadap hasil penelaahan tersebut, IAPI akan menyampaikannya kepada KAP yang mengaudit laporan keuangan Garuda 2018 sebagai bahan masukan, pertimbangan atau saran untuk menentukan langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Artinya, KAP dapat berdiskusi secara intens dengan manajemen Garuda selaku penanggung jawab laporan keuangan, termasuk dewan komisaris. Selanjutnya sesuai dengan standar audit (SA) 260, auditor dapat berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan terkait laporan keuangan, termasuk komite audit yang merupakan organ dari dewan komisaris.
Berdasarkan POJK 56/POJK.04/2015, peran komite audit di antaranya memberikan pendapat independen saat terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dn auditor, dalam hal ini komite audit juga berwenang meminta pendapat independen dari eksternal. Selain itu, jika perlu, KAP berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak lain atau otoritas berwenang.
5. Penelahaan IAPI bukan penentuan langsung dalam bentuk opini auditor apakah penyajian laporan keuangan tersebut sudah tepat sesuai standar akuntansi keuangan. Namun, hal tersebut lebih fokus pada evaluasi dan analisis untuk memberikan pertimbangan dan saran untuk masalah tersebut.
Selain itu, opini auditor independen atas laporan keuangan merupakan wewenang dan tanggung jawab akuntan publik. Perikatan audit yang dilakukan KAP bersifat independen dan mandiri, yang sepenuhnya tanggung jawab KAP, dan tidak ada keterkaitan langsung dengan IAPI.
6. IAPI akan mengomunikasikan hasil penelaahan tersebut kepada pihak otoritas, di antaranya OJK, Kementerian Keuangan atau otoritas lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
7. Standar akuntansi keuangan secara umum mendefinisikan penghasilan sebagai kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi pemegang saham.
Baca Juga: Soal Garuda, Bos Mahata Bilang: Ini Kerja Sama Saling Menguntungkan
Selain itu, akuntansi juga menganut prinsip substansi mengungguli bentuk formal (substance over form), yaitu transaksi ekonomi diakui dan diukur (dicatat dalam pembukuan) sesuai substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya aspek formalitas. Prinsip tersebut juga menjadi dasar dalam akuntansi pendapatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti