Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Terima Hasil Pilpres, Jangan Berkelahi di Jalanan, Tempuh di MK Dong!

        Tak Terima Hasil Pilpres, Jangan Berkelahi di Jalanan, Tempuh di MK Dong! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid, mengimbau agar penolakan hasil Pilpres 2019 ditempuh lewat mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan penolakan jangan dilakukan dengan cara yang bertentangan hukum seperti aksi massa besar-besaran di jalan.

        Baca Juga: Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Wiranto: Yaa Biarin Aja!

        "Kalau?nolak, lalu mekanisme apa yang diambil? Karena kehidupan terus berjalan. KPU tetapkan pemenang siapa pun itu maka semua pihak hormati. Kalau tidak terima boleh tapi lewat konstitusi," katanya usai menghadiri silaturahmi Bogor untuk Indonesia di Museum Kepresidenan Balai Kirti pada Rabu, (15/5).?

        Ia merasa mekanisme gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah disetujui semua parpol. Termasuk parpol koalisi pendukung Prabowo-Sandi. "Kalau ada kecurangan bawa saja ke MK, buktikan di pengadilan. Mekanismenya pun sudah disepakati semua parpol," ujarnya.

        Ia mengimbau supaya elite parpol tidak membenturkan rakyat. Apalagi mengajak rakyat turun ke jalan menuntut hasil Pilpres.

        "Pasti ketika persoalan diselesaikan di jalanan maka perkelahian jalanan dan yang jadi korban rakyat. Saya imbau pemimpin mengasihani rakyat, jangan benturkan rakyat. Para elit duduk bersama selesaikan masalah dengan baik," ucapnya.

        "Mari belajar dari sejarah. Kalau gunakan isu SARA selalu berujung ke dampak mematikan. Saya berharap semua menahan diri, jangan provkasi pengikutnya," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: