Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya keterlibatan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dalam kasus dugaan suap sewa menyewa kapal untuk distribusi pupuk. KPK menduga Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bermain sendiri.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari DPR, Apa Saja?
Demikian diungkapkan Juru Bi?cara KPK, Febri Diansyah menanggapi pemeriksaan Komisaris PT HTK, Theo Lykatompesy dan Manajer Keuangan PT HTK, Mashud Masdjono, pada hari ini. Theo dan Mashud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.
"Dari identifikasi yang kami temukan tidak mungkin dia (Asty Winasti) berbuat sendiri. Nah, itu yang sedang kami telusuri, bagaimana sebenarnya mekanisme di PT HTK tersebut, sehingga kami perlu juga memeriksa beberapa pihak, dan juga MOU atau kerjasama itu kan kerjasama korporasi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Febri enggan membuka secara terang terkait dugaan perintah dari petinggi atau rapat-rapat direksi PT HTK kepada Asty untuk menyuap Anggota Komisi VI DPR, fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. ?Namun, dipastikan Febri, pihaknya memang sedang menelusuri keterlibatan petinggi PT HTK dalam kasus ini.
"Kalau substansinya kami tidak b?isa sampaikan, kalau materi yang lebih tekhnis tidak bisa kami sampaikan. Tapi, itu tentu jadi poin yang kami telusuri ya, apakah misalnya tersangka Asty ini dia berbuat sendiri. Tapi apa mungkin dia berbuat sendiri?," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: