Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memastikan akan terus melengkapi berkas mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Baca Juga: Praperadilan Romy Ditolak Hakim, Begini Reaksi KPK...
Senin (13/5) kemarin Romi kembali dibantarkan di RS Polri lantaran sakit yang dideritanya. Sebelumnya ia juga pernah dibantarkan selama sebulan.
"Perlu kami sampaikan karena mengeluh sakit dan dari hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit Polri tersangka RMY perlu dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Polri maka per Senin (13/5) kembali dilakukan pembantaran terhadap tersangka RMY, sehingga sejak pembantaran itu dilakukan maka masa tahanan tidak dihitung atau tidak dikurangi dari masa tahanan yang ada. Ini kami juga tetap akan melakukan proses penyidikan dalam kasus ini apalagi tadi pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak praperadilan yang diajukan oleh pihak RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/5).
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi pada Selasa (14/5). Keduanya akan segera menjalani persidangan.
Sejauh ini KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dari unsur antara lain Menteri Agama RI, Sekretaris Jenderal DPR RI, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian agama, Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah, Anggota DPRD Jawa Timur. Kemudian Staff Ali Menteri Agama RI dan staff khusus menteri agama RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: