Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu BPN Ogah Lewat Jalur Hukum, Ketua MK: Terserah Saja

        Kubu BPN Ogah Lewat Jalur Hukum, Ketua MK: Terserah Saja Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tak ambil pusing ihwal pernyataan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK terkait sengketa Pilpres 2019 nanti. Ia menegaskan, pihaknya bersifat pasif dalam masalah pengajuan gugatan, tak seperti penegak hukum lainnya.

        Baca Juga: People Power Seruan Amien Sesuai UU, Kata Wasekjen PAN

        Anwar menegaskan, selama ini MK hanya mengadili dan memeriksa perkara dalam persidangan. Untuk itu, Anwar menegaskan tidak akan menanggapi pernyataan-pernyataan di luar persidangan.

        "MK itu bersifat pasif, artinya kalau ada perkara masuk MK akan menyidangkan, mengadili dan putuskan, artinya kalau tidak ada perkara yang masuk, tidak ada yang mau mengajukan gugatan ya berarti tidak ada yang disidangkan?," kata Anwar di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).

        "MK cuma mengadili, periksa perkara dalam persidangan artinya apa pun pernyataan itu kami tak bisa menanggapi terserah masing-masing," tambah Anwar.

        Yang jelas, lanjut dia, setiap warga negara, lembaga negara ataupun organisasi sudah diberi hak konstitusinya oleh UU sesuai porsinya yang tertera dalam regulasi. "Yang jelas hak mengajukan itu diberikan oleh konstitusi oleh undang-undang," tegas Anwar.

        Sebelumnya, Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menyatakan bahwa kecil kemungkinan bagi BPN untuk melayangkan gugatan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya, keputusan tersebut belum lah final.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: