Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akui Kemenangan Jokowi, PAN Benar-Benar Keterlaluan?

        Akui Kemenangan Jokowi, PAN Benar-Benar Keterlaluan? Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari. PAN mengakui hasil pilpres dengan keunggulan Jokowi-Ma'ruf, dan hasil pileg dengan sejumlah catatan.?

        "Kami mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg, dan DPD dengan beberapa catatan," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

        ?Baca Juga: Menang di Pilres, Ma'ruf Belum Senang

        Pria yang akrab disapa Zulhas itu menerangkan catatan tersebut, yakni PAN akan mengajukan lima gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait hasil pemilu legislatif di sejumlah wilayah, di antaranya Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan daerah lainnya.

        Zulhas menjelaskan, rekapitulasi di wilayah-wilayah tersebut yang sempat membuat PAN menolak menandatangani hasil rekapitulasi KPU. Zulhas pun menyatakan sempat ada kesalahpahaman terkait sikap tersebut.

        Baca Juga: Tanda-Tanda PAN Tinggalkan Prabowo Makin Kuat, Ini Buktinya...

        Ia pun menegaskan bahwa sikap tersebut muncul penolakan tersebut terkait hasil rekapitulasi Pileg. Karena itu, PAN tetap mengakui hasil rekapitulasi dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).?

        "Kami tandatangani dengan catatan lima gugatan ke MK. PAN sudah tandatangani hasil rekapitulasi. Tidak ada lagi berita simpang siur. Kami mengakui hasil KPU," kata dia.?

        Zulhas pun menyarankan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk juga menggugat ke MK dalam kurun waktu tiga hari yang diberikan. Menurut Zulhas, MK merupakan lembaga resmi yang bisa menilai kecurangan dan adu argumentasi.

        "BPN bisa sampaikan. Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Perhitungan. Itu koridor konstitusi," kata ketua MPR RI itu.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: