Ikatan Pilot Indonesia atau IPI menyatakan perlu ada tindakan tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal yang menerbangkan balon udara tanpa awak.
IPI pun meminta, agar diterbitkan Notam Restricted Area, bahkan Prohibited Area untuk menghindari risiko dari penerbangan balon udara.
"Menindak tegas pelaku kegiatan ilegal menerbangkan balon udara tanpa awak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua IPI, Capt. Iwan ST dalam keterangannya, Jumat 7 Juni 2019.
Dia juga mengingatkan, agar seluruh pilot Indonesia bisa melaporkan ke pihak terkait, bila ditemukan adanya aktivitas balon udara. Lalu, pihak otoritas terkait seperti regulator dan pemerintah, agar bisa mengatur, serta bekerja sama dengan semua pihak yang bersinggungan.
Selain itu, masyarakat diminta memenuhi semua ketentuan yang berlaku menyesuaikan aturan keselamatan penerbangan. "Sebagaimana yang diatur, guna memenuhi persyaratan keselamatan dengan tidak mengurangi esensi kegiatan budaya masyarakat tersebut," tutur Iwan.
Dia pun menjelaskan, potensi membahayakan kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak. Salah satunya potensi bahaya yang bisa tersangkut di sayap, ekor atau flight control. Hal ini berakibat, pesawat sulit atau tidak dapat dikendalikan.
"Masuk ke dalam mesin pesawat yang berakibat mesin mati terbakar atau meledak," ujar Iwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: