Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peralihan Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan Mulai Berlaku, MoU OJK, BI, dan Bappebti Ditunggu!

Peralihan Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan Mulai Berlaku, MoU OJK, BI, dan Bappebti Ditunggu! Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, secara resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mulai hari ini, 10 Januari 2025. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3.

“Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 10 Januari 2025,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Dalam peraturan yang sama, Pasal 6 menggarisbawahi kewajiban OJK, BI, dan Bappebti untuk melakukan koordinasi melalui nota kesepahaman (MoU) dalam menetapkan standar pengaturan dan pengawasan. Standar ini mencakup mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, pelaporan, mitigasi risiko, hingga perlindungan konsumen.

Baca Juga: OJK Finalisasi Peralihan Tugas Bappebti, Proses Serah Terima Dikebut

“Standar pengaturan dan pengawasan mencakup mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan; mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan pelindungan pemodal, investor, atau konsumen dan sanksi yang wajar terhadap pelaku,” demikian disebutkan dalam Pasal 6 ayat 4.

Untuk mendukung kelancaran transisi, OJK, BI, dan Bappebti telah membentuk tim transisi yang dipimpin oleh OJK. “Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini sampai dengan waktu beralihnya tugas dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” mengutip Pasal 8 ayat 5 PP Nomor 49 Tahun 2024.

Baca Juga: Sah! Prabowo Alihkan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Kripto, serta Derivatif Keuangan ke OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, memastikan bahwa seluruh proses peralihan selesai hari ini, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan PP terkait.

“Saat ini sedang kami siapkan terus bersama Bappebti, melalui kegiatan di Tim Transisi, semua persiapan akhir untuk peralihan tugas, termasuk Nota Kesepahaman dalam hal diperlukan dan juga Berita Acara Serah Terima-nya,” ujar Hasan kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ia menambahkan bahwa penyusunan Nota Kesepahaman telah dimulai dan terus berlangsung hingga hari ini. “Insya Allah semuanya disiapkan dan diselesaikan oleh Tim Transisi sampai dengan pelaksanaan serah terima peralihan tugas pada tanggal 10 Januari 2025, sesuai amanat PP,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: