Ahli hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono, mengatakan upaya Tim Hukum Prabowo yang mengungkit status Ma'ruf Amin di dua bank syariah yakni BNI Syariah dan Mandiri Syariah untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi tersebut dinilai salah alamat.
"Harusnya ke Bawaslu lalu ke PTUN," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Hal itu sesuai dengan Pasal 466 yakni sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Amin Disoal, KPU: Dua Paslon Memenuhi Syarat
Begitu juga dengan Pasal 470 ayat 1 menyebutkan keberatan atas suatu calon yang diloloskan KPU atau tidak lolos, digugat ke PTUN.
"Kan ada hak sejak awal untuk mengajukan sengketa proses ke Bawaslu dan jika tidak terima bisa lanjut ke PTUN. Kenapa tidak digunakan hak itu?," jelas Bayu.
"Kok baru sekarang mempermasalahkan di MK (status Ma'ruf Amin di Mandiri Syariah dan BNI Syariah-red)," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim