Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin akhirnya menjelaskan terkait posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan kedudukan Kiai Ma'ruf tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kiai Ma'ruf menegaskan kedua bank syariah tersebut bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan posisinya pun bukan sebagai karyawan, melainkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). "Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Baca Juga: Kok Baru Sekarang Tim Prabowo Permasalahkan Jabatan Ma'ruf di Dua Bank?
Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri bila ia adalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena bukan sebagai karyawan, Kiai Ma'ruf menganggap dirinya tidak melanggar pasal tersebut.
"Bukan (bukan karyawan BUMN, red), dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ketua Umum MUI ini.
Kendati demikian, Kiai Ma'ruf menyerahkan permasalahan itu kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk menyelesaikannya. "Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," kata Kiai Ma'ruf.?
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi MK untuk menambahkan bukti dalam permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU), Senin (10/6). Tim Hukum Prabowo menyoal status jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Demokrat Ancam Bongkar Isi Percakapan SBY-Prabowo, BPN Bilang Nggak Takut!!
Bukti yang disertakan tim hukum Prabowo-Sandi menyatakan, Ma'ruf masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini. Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyatakan, nama Ma?ruf tercantum di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Dengan demikian, kata Bambang, Ma'ruf diduga melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan,? kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil