Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio angkat suara terkait jabatan Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, yang dipersoalkan Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga.
Menurutnya, jika pun hal tersebut benar, maka hal ini menjadi tindakan ceroboh. "Wah ceroboh betul Pak Maruf Amin bila benar masih terdaftar sebagai bagian dari BUMN," katanya dalam akun Twitternya, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin, TKN Balik Serang Rangkap Jabatan Deny Indrayana dan BW
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi MK untuk menambahkan bukti dalam permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU), Senin (10/6). Tim Hukum Prabowo menyoal status jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).?
Bukti yang disertakan tim hukum Prabowo-Sandi menyatakan, Ma'ruf masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini. Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyatakan, nama Ma?ruf tercantum di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Baca Juga: Manuver Demokrat Ingin Bubarkan Koalisi BPN, PAN: Ada Sasaran Itu
Dengan demikian, kata Bambang, Ma'ruf diduga melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan,? kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil