Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gencar Promo Ojol, Permenhub 12/2019 Mesti Dikaji Ulang

        Gencar Promo Ojol, Permenhub 12/2019 Mesti Dikaji Ulang Kredit Foto: Reuters/Garry Lotulung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ancaman terhadap persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber, yaitu praktik bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan. Hal ini disampaikan Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga mantan Ketua Komisioner KPPU periode 2015-2018.

        "Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joraan dan menjurus pada matinya pesaing-pesaing lain," ujar Syarkawi.

        Baca Juga: Diskon Ojol Dihapus, Driver Malah Happy

        Ia juga menegaskan bahwa sebaiknya pemerintah mengkaji ulang peraturan di transportasi online, khususnya Permenhub 12/2019, untuk memastikan praktik persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut.?

        Karena, menurutnya, hal ini rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat, dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi industri lain di Indonesia.

        Lebih jauh, Syarkawi memberikan usulan bahwa Permenhub 12/2019 dapat dikaji ulang agar dapat membatasi praktik promo berlebihan yang dilakukan operator transportasi online atau pihak-pihak yang terkait dengan operator tersebut, serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan.

        Baca Juga: Kemenhub Baiknya Ubah Aturan Ojek Online

        "Kami berharap regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan, khususnya Permenhub 12/2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktik persaingan tidak sehat di industri transportasi online," tegas Syarkawi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: