Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Perhubungan: Diskon Tarif Ojol Bukan Dilarang, Tapi Dibatasi

        Menteri Perhubungan: Diskon Tarif Ojol Bukan Dilarang, Tapi Dibatasi Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah berencana menerbitkan aturan pembatasan diskon pada transportasi berbasis online atau Ojol. Pembatasan diskon ini akan keluar pada akhir Juni nanti bersamaan dengan tarif baru?ojek online.

        Menteri Perhubungan,?Budi?Karya?Sumadi menegaskan aturan ini sebenarnya bukan untuk melarang atau meniadakan diskon tarif, tapi untuk membatasi.

        "Saya meluruskan aturan ini bukan meniadakan diskon, artinya diskon masih ada cuma lebih dibatasi dari segi waktu dan harga yang akan ditentukan?Kemenhub," ujar Budi di Jakarta, Rabu malam (12/6/2019).

        Baca Juga: Pengemudi Puas, Aturan Ojol Berlaku Paling Lambat Minggu Depan

        Sebelumnya, Direktur Jenderal? Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah akan menimbulkan masalah baru.

        Diskon yang dilakukan salah satu aplikator bukan lagi bertujuan pemasaran. Lebih cenderung menghancurkan persaingan.

        "Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing," tegasnya.

        Baca Juga: Tak Berwenang Atur Diskon Ojol, Kemenhub: KPPU yang Turun

        Sunandi, salah satu pengendara ojek online mengaku tidak terdampak dari rencana pembatasan diskon tarif. Sebab, ada atau tidaknya diskon tarif tidak akan mempengaruhi pendapatannya.

        Ia pun berharap wacana pembatasan diskon tarif ini bisa menjamin keberlangsungan bisnis ojol dan menghindari predatory pricing atau kompetisi bisnis yang bertujuan mematikan kompetitor.?

        "Kalau di saya Alhamdulillah tarifnya normal meskipun customer dapat potongan harga (diskon)," cetus Sunandi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: