Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituding Gelembungkan Suara, Jawaban KPU Keras

        Dituding Gelembungkan Suara, Jawaban KPU Keras Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mempertanyakan pihak BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas klaim adanya penggelembungan suara Joko Widodo- Ma'ruf Amin saat rekapitulasi hasil Pilpres 2019.

        "Pak Dahnil bisa ditanya, siapa yang menyampaikan, kapan disampaikan, di daerah mana, dan selisihnya berapa yang disampaikan saat kegiatan rekap nasional dilakukan?," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

        Pihaknya memiliki bukti rekaman saat proses rekapitulasi suara dilaksanakan. Menurutnya, Dahnil juga tidak pernah hadir dalam rekapitulasi di tingkat nasional.

        "KPU punya rekaman proses rapat pleno terbuka rekap hasil pemilu nasional, setahu saya Pak Dahnil tidak pernah hadir di rekap hasil pemilu nasional," jelasnya.

        Baca Juga: Prabowo Tuding KPU Gelembungkan Suara untuk Menangkan Jokowi

        Selain itu, disebut saksi dari kedua paslon tidak pernah menyampaikan masalah penggelembungan suara. Karenanya dalam rekapitulasi permasalahan yang disampaikan justru terkait kasus-kasus teknis.

        "Seingat saya dalam rapat pleno rekap hasil pemilu nasional, saksi dari TKN 01 dan BPN 02 tidak pernah sampaikan adanya selisih hasil pilpres, yang ada mempertanyakan sejumlah kasus-kasus teknis," terangnya.

        "Seperti di TPS serta pencatatan pemilih dan pengguna hak pilih. Tidak pernah ada menyampaikan klaim terjadinya penggelembungan suara, bisa ditanya ke para saksi yang hadir," sambungnya.

        Ia menegaskan, saksi dari paslon Prabowo-Sandi tidak menandatangani sertifikat hasil pemilu. Namun menurutnya, alasan saksi 02 tak menandatangani karena adanya instruksi dari pusat.

        "Di daerah-daerah juga demikian, yang ada hanya saksi BPN 02 di sejumlah daerah tidak tandatangan di sertifikat hasil pemilu. Karena instruksi dari pusat, bukan karena alasan adanya selisih hasil pemilu pada rapat pleno rekap hasil pemilu di daerah," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: