Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai dalil gugatan Pilpres 2019, yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi mudah dipatahkan.
Bahkan, ia menyebut, dalil tersebut hanya merupakan asumsi yang lemah. "Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: Sebaiknya Jokowi dan Prabowo Hadir di MK Besok
Lanjutnya, ia mencontohkan dugaan kecurangan yang diungkap kubu Prabowo seperti pembayaran THR pegawai negeri sipil.
Menurutnya, hal tersebut harus dapat dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan peningkatan suara dari pegawai negeri. "Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur, tidak bisa hanya berasumsi," jelasnya.
Baca Juga: Soal Rekonsiliasi dengan Prabowo, Jokowi Setuju Sambil Naik Kuda?
Sambungnya, kemudian soal ajakan berbaju putih. Menurutnya, ajakan itu tidak ada hubungan dengan kecurangan.
"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil