Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tiba-tiba mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pulau reklamasi.
Menurutnya, Raperda soal pulau reklamasi hingga saat ini belum selesai dibahas. "Belum punya atau enggak punya kan beda. Rancangan sudah dibahas. Apa sih (masalahnya)? Kan supaya tertib jadi gubernur tak banyak alasan. TGUPP kan katanya lagi kerja untuk sempurnakan dua Raperda itu," katanya pada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: Terbitkan 932 IMB Pulau Reklamasi, Anies dan Timnya Nggak Kerja
Lanjutnya, Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Menurutnya, harus ada peraturan zonasi sebagai landasan IMB agar tertib administrasi.
"Kita bukan tidak setuju ada IMB, setuju. Reklamasinya juga setuju karena amanah pemerintah pusat. Tapi, administrasi harus baik dan benar," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembentukan Raperda tidak akan memakan waktu lama. "Zoning, tanah ada hamparan katakan 500 hektar. Zona hujau sebelah mana, kuning mana, biru mana. Kan belum ada. Semua itu kan bisa dengan peraturan daerah. Dan Kondisi kan bukan bencana atau memaksa (hingga keluar IMB). Kalau dikembalikan (pembahasan Raperda), dikerjakan dua minggu juga kelar, itu kenapa ditahan-tahan," tukasnya.
Baca Juga: Jawaban Anies Soal Tolak Reklamasi, Tapi Ogah Robohkan Bangunannya
Seperti diketahui, Pemprov DKI menerbitkan 932? IMB, yang diperuntukkan bagi sebanyak 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai dibangun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil