Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati turut mengecam penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi oleh Pemprov DKI.
Menurutnya, terkait penerbitan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta.
"Dengan terbitnya 932 IMB di Pulau D, masyarakat semakin tahu bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini beserta timnya tak punya itikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Lebih dari 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta terdampak kebijakan ini," tegasnya kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).
Baca Juga: Inilah Jawaban Lengkap Anies Soal Reklamasi dan IMB Pulau Reklamasi
Lanjutnya, ia menilai reklamasi Teluk Jakarta telah melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah UU di antaranya UU 27/2007 jo UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sambungnya, "Tak hanya itu, Penerbitan 932 IMB di Pulau D jelas-jelas melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak memiliki pilihan, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti merusak ekosistem dan merugikan nelayan.
Menurutnya, hanya ada dua pilihan untuk Anies, yakni melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau mengehentikannya.
Tak hanya itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memantau perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta, karena proyek ini berdampak luas juga berjangka panjang.
Baca Juga: Waktu Kampanye Janji Stop Reklamasi, PKB: Heran dengan Konsisten Gubernur
“Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tukasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI menerbitkan 932 IMB, yang diperuntukkan bagi sebanyak 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai dibangun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil