Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di kilometer 150 Tol Cipali. Dalam olah TKP tersebut, polisi menemukan beberapa fakta.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariono, mengatakan, kecelakaan terjadi pada pukul 01.00 WIB, Senin 17 Juni 2019. Kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan itu?mengakibatkan 12 orang tewas, 32 orang luka ringan, dan 11 orang luka berat.
"Dalam perkembangannya, Alhamdulillah tadi malam 24 orang sudah pulang, 8 orang masih dirawat, 6 orang masih dirawat yang luka berat," tutur Mariono, Selasa 18 Juni 2019.
Menurut Mariono, kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hasilnya, kepolisian menetapkan satu tersangka berinisial A. "Namun yang bersangkutan (tersangka) belum bisa dilakukan pemeriksaan karena bersangkutan masih mengalami luka berat," katanya.
Dalam keterangan saksi, Mariono menjelaskan, tersangka yang menumpangi bus Safari Lux Salatiga dengan spontan merebut handphone dan kendali sang sopir. Karena?menurut saksi, sopir sering menelepon dan ditelepon. Hingga akhirnya bus mengalami kecelakaan.
"Dari sejak Subang sampai TKP 150 (km) itu, jadi nelepon terus kemudian tersangka ini kita interogasi awal mengaku bahwa sopir ini mau membunuh dia, beranggapan seperti itu," tuturnya.
Disinggung mengenai kejiwaan tersangka, Mariono belum bisa memastikan. Kepolisian hanya baru bisa memeriksa kesehatan pelaku dengan melakukan tes urine.
"Tes urine juga hasilnya negatif, tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol, biasa saja. Kalau melihat matanya agak sedikit aneh, tapi untuk menyimpulkan hal tersebut nanti kalau bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter nanti akan melakukan pemeriksaan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: