Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak akan dilibatkan dalam pemberian perlindungan terhadap saksi-saksi Prabowo-Sandi dalam persidangan di gugatan senketa Pilpres 2019. Menurut Hakim MK Suhartoyo, tidak ada dasar hukum atas permintaan yang disampaikan kubu oposisi di Pilpres 2019 itu.
"Terus terang mahkamah tidak bisa mengamini permintaan karena memang tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memberi kewenangan ke LPSK," ujar Suhartoyo dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Suhartoyo menyampaikan, mekanisme perlindungan standar saksi akan diberikan oleh polisi, juga pengamanan internal MK. Jaminan seorang warga negara bersaksi diatur di konstitusi.
"Sesungguhnya dalam konstitusi, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan itu. Tapi tidak dalam arti, MK kemudian harus memerintahkan ke LPSK," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juga mengemukakan, ruang lingkup LPSK adalah pengamanan saksi dalam kasus pidana. Dengan demikian, perlindungan terhadap saksi persidangan konstitusional juga tidak bisa dilakukan.
"Kalau kemudian MK memerintahkan LPSK sementara dasar hukumnya tidak ada, maka nanti landasan hukumnya akan banyak dipertanyakan," ujar Suhartoyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo