Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso selaku pemohon atas sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.
Juru bicara BPN, Andre Rosiade, mengatakan pihak BPN Prabowo-Sandi menghormati putusan MA tersebut.
"Tentu kita menghormati putusan MA. Mau diapakan lagi? Kita sudah berusaha, tapi MA memutus lain. Tentu mau tidak mau kami harus menghormati," kata Andre di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Kubu Prabowo, TKN Bilang...
Ia mengaku BPN tidak akan mengupayakan langkah lanjutan pascaputusan MA tersebut. Menurutnya, BPN fokus pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan Kamis (27/6/2019).
"Kita fokus di MK saja," katanya.
Sebelumnya MA telah memutuskan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum antara Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, dengan Bawaslu. Dalam putusan tersebut dikatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Putusannya (permohonan pemohon) tidak dapat diterima," jelas Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro.
Putusan itu tertuang di dalam Putusan MA RI Nomor 1/P/PAP/2019. Putusan itu mengenai permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
"Menyatakan permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, SIP., MPP., tidak diterima," begitu bunyi putusan tersebut.
Atas putusan ini, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso dengan lawannya adalah Bawaslu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo