Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Tolak Gugatan Kubu Prabowo, TKN Bilang...

MA Tolak Gugatan Kubu Prabowo, TKN Bilang... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tim sukses pasangan calon (paslon) 02 itu melayangkan kasasi ke MA terkait putusan Bawaslu yang menyebut tidak ada pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2019.

"Penolakan MA ini sudah sangat selayaknya didukung dan diapresiasi karena tuduhan TSM itu sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Wakil Sekretaris TKN Ahmad Rofiq di Jakarta, Rabu (26/6) malam.

Baca Juga: PA 212 Ngotot Mau Aksi di MK, TKN: Bikin Gaduh, Cari Sensasi Saja!

Rofiq menilai tuduhan-tuduhan TSM ini sangat mengada-ada bahkan terkesan asal-asalan. Dia menambahkan fakta-fakta yang konon dijadikan sebagai alat bukti pun tidak dapat dibuktikan dengan baik.

Sekretaris Jendral Partai Perindo ini berpendapat, penolakan ini memberikan pesan bahwa tuduhan TSM adalah pepesan kosong. Dia menilai masyarakat akhirnya menjadi tahu bahwa penyelenggara telah melakukan tugasnya dengan baik.

Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua TKN Arsul Sani. Dia mengatakan, tidak diterimanya permohonan kasasi BPN terkait dengan klaim adanya kecurangan TSM oleh paslon 01 yang dulu diajukan kepada Bawaslu membuktikan bahwa putusan Bawaslu terdahulu yang tidak menerima klaim tersebut sudah benar. Dia mengatakan, faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya.

Ia yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA.

"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: