Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permohonan Kubu Prabowo Ditolak MA, Tim Jokowi Senang?

        Permohonan Kubu Prabowo Ditolak MA, Tim Jokowi Senang? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administratif di Pilpres 2019.

        Anggota Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan pihaknya optimistis putusan MA tidak jauh beda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

        "MK tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum itu sangat kuat. Jadi kalau MA sudah putus begitu, walaupun tidak boleh terikat dengan itu, tapi benang merahnya rohnya sangat kuat," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

        Baca Juga: Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ultimatum MK

        Wayan berharap semua pihak akan mematuhi dan menerima putusan MK. "Kepala dan di hati sanubari setiap insan advokat harus bersemayam, bahwa tidak seorang pun di dunia ini boleh menjadi hakim atas pendapatnya sendiri, jangan mengatakan saya paling benar, kalau nggak menang akan saya lawan, jangan. Kalau begitu kan dia menjadi hakim atas pendapatnya sendiri, pendapat dia boleh saja kalau berbeda, dengan pendapat pihak lain biasa, ajukan lembaga pengadilan," jelasnya.

        "Seperti MK kalau sudah mengadili, memutuskan, tidak ada cara lain kecuali menaati, itu kalau kita sebagai penganut negara hukum yang benar," timpanya.

        Sebelumnya, Putusan Mahkamah terkait gugatan BPN bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. Alasannya, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: