Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan akan segera memutuskan sanksi terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atas rangkap jabatan.
Diketahui, Ari Askhara juga menjabat sebagai komisaris utama untuk Citilink yang merupakan maskapai plat merah, dan Sriwijaya Air maskapai swasta.
Guntur mengatakan, keputusan tersebut akan disampaikan KPPU usai Rapat Komisioner (Rakom, Kamis (4/7).
"Jawabannya setelah kami Rakom ya, rencananya Kamis," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Bos Garuda Tak Lagi Mendua, Investor Bikin Saham GIAA Mengudara
Lanjutnya, saat ditanya soal adanya monopoli, Guntur yang juga Juru Bicara KPPU enggan memberikan komentar. Ia hanya mengatakan masih dalam proses investigasi.
"Itu sudah masuk materi investigasi," ucapnya.
Sebelumnya, Vice President Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan secara resmi Ari Ashkara sudah mengundurkan diri dari Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.
Baca Juga: Diperiksa KPPU, Bos Garuda Hengkang dari Sriwijaya Air
"Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna. Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Selasa (2/7).
Ari sendiri terancam melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dimana dalam aturan tersebut bahwa pelanggaran aturan rangkap jabatan dikenakan denda Rp1 hingga 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil