Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Sehingga Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi, mengatakan mendengar PK-nya ditolak MA kliennya awalnya syok. Namun setelah dipikir panjang, mengaku menerima dan siap menjalani hukuman.
"Kami baru dengar pagi ini dan tadi pagi saya bertemu dengan Ibu Baiq," katanya di Mataram, Jumat (5/7/2019).
"Awalnya shock tapi kemudian menyatakan siap menjalani pidana. 'Mudah-mudahan saya perempuan terakhir yang menjadi korban kriminalisasi dan menjadi martir'," sambungnya.
Baca Juga: Lima Pejabat Kejagung Ikut Daftar Capim KPK
Diketahui, kasus bermula saat BaiqNuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi MA mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: