Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp78,75 miliar untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di provinsi tersebut. Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk bedah rumah sebanyak 4.500 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak layak huni.
"Anggaran untuk bedah rumah di Provinsi NTB pada tahun ini sebesar Rp78,75 miliar. Kami akan memanfaatkan dana tersebut untuk membedah 4.500 unit rumah masyarakat yang tidak layak huni," ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan NTB Bulera di NTB, Kamis (5/7/2019).
Bulera menyampaikan, bantuan bedah rumah disalurkan Kementerian PUPR melalui bank penyalur kepada masyarakat. Nantinya dana tersebut akan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk bahan bangunan. Masyarakat penerima BSPS akan didampingi tenaga fasilitator lapangan (TFL) untuk menunjuk satu toko bangunan yang akan menyediakan bahan bangunan untuk pembangunan rumah tersebut.
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Transaksi Tol Nirsentuh Terwujud 2020
Sementara itu, PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTB Warni menjelaskan bahwa pemilik toko bangunan harus mengatahui dan memahami kebijakan dan mekanisme program BSPS.
?Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyatukan bahasa atau pemahaman yang sama tentang prosedur BSPS baik dari pihak perbankan pihak yang menyalurkan dana dan pihak suplier sebagai penyedia bahan bangunan," terang Warni.
Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaknai sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Sedangkan BSPS adalah bantuan dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan kesawadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya (PSU).
Baca Juga: Pasca Gempa, KUKM NTB Mencoba Kembali Bangkit
?Rumah yang layak huni harus memenuhi beberapa kriteria yakni keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan luas. Jenis bantuan yang kami berikan adalah peningkatan kualitas dan pembangunan rumah baru. Kami ingin Program BSPS ini bisa membantu MBR tinggal di rumah yang layak huni,? ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid.
Khalawi menambahkan, beberapa prinsip pelaksanaan BSPS antara lain adalah mendorong masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan rumahnya sendiri. Hal itu dapat dilaksanakan dengan cara masyarakat didampingi dengan tenaga fasilitator lapangan (TFL) membentu kelompok dan bergotong royong dalam proses pembangunan rumahnya.
Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 Tentang besaran Nilai dan Lokasi BSPS Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan rumah baru adalah Rp35 juta. Sedangkan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp17,5 juta. Jumlah bantuan tersebut merupakan dana untuk bahan bangunan dan upah kerja tukang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: