Bursa Efek Indonesia (BEI) masih enggan untuk membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Suspensi tersebut diberikan BEI sejak Senin (08/07/2019) lalu setelah Manajamen Jababeka menyatakan pihaknya berpotensi mengalami default.?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pencabutan suspensi belum dapat dilakukan karena informasi yang disampaikan Jababeka belum cukup kuat.
Baca Juga: Bursa Pertanyakan Perubahan Pengendali Jababeka
"Kita tunggu dulu. Hearing lebih banyak pertanyaan. Kita dalami lagi beberapa hal, termasuk yang jadi concern kita, pengendali dari sisi apa. Kita juga bikin pertanyaan (perihal) kesepakatan yang ada," ujar Yetna kepada media, Jakarta, Jumat (12/07/2019).?
Sebagai informasi, pada Kamis (11/07/2019) kemarin, Jababeka telah mengeluarkan keterbukaan informasi yang menjelaskan kronologis peristiwa sehingga akhirnya menyatakan ada risiko mengalami gagal bayar.?
Baca Juga: Bursa Ketemu Jababeka, Hasilnya Apa?
Pihaknya menyampaikan, risiko gagal bayar tersebut terjadi setelah ada perubahan kepengurusan dalam internal perusahaan. Dengan adanya hal itu, Jajabeka berkewajiban untuk membeli kembali notes senilai US$300 juta.?
"Dalam hal perusahaan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, Jababeka akan berada dalam keadaan lalai atau default," jelas Manajemen Jababeka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih