Perusahaan penyedia layanan transportasi daring, Grab Indonesia, tersangkut dalam kasus dugaan praktik bisnis tak sehat bersama perusahaan yang menjadi mitranya, yaitu PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, menilai bahwa Grab melakukan tindakan yang kurang patut, yaitu lebih mengistimewakan mitra pengemudi Grab yang berasal dari TPI daripada mitra pengemudi mandiri (individual). Hal itu lantas membawa Grab kepada ancaman denda sebesar Rp25 miliar.?
Baca Juga: Grab Beri Driver Pelatihan Tanggap Darurat dan P3K
"Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp25 miliar," tegas Guntur, Jakarta, Kamis (18/07/2019).?
Atas dasar tersebut, KPPU memutuskan untuk membawa perkara itu ke dalam persidangan. Guntur menyebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar persidangan untuk TPI. Perlu diketahui bahwa beberapa pengemudi Grab bekerja di bawah naungan TPI, khusunya untuk pengemudi kendaraan roda empat.?
Baca Juga: 3 Layanan Go-Jek Ini Ungguli Grab, Apa Saja Tuh?
"Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," sambungnya.?
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Grab Terima Suntikan Modal Baru Kembali
Guntur menilai, Grab seharusnya dapat bersikap netral kepada seluruh pengemudinya, baik yang berasal dari TPI maupun yang mandiri.?
"Untuk order ada prioritas untuk TPI seharusnyakan persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: