Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya mengatakan gugatan yang diajukan oleh anggota DPD patahana Farouk Muhammad karena dipengaruhi oleh para pembisik.
Baca Juga: Dituduh Lolos DPD Karena Foto Editan, Evi: Seolah Saya Buruk Rupa?
"Jadi itu bisikan-bisikan anak buah (penggugat) yang ingin mendapat kepentingan dan keuntungan pribadi," kata Evi.
Caleg terpilih menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPD RI dari NTB itu digugat lantaran fotonya dituding editan, karena kelewat cantik.
Sebelumnya, calon anggota DPD NTB Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaing politiknya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Atas kasus itu Evi merasa harga dirinya dirugikan, walau banyak masyarakat yang tetap mendukungnya, kata dia, tidak sedikit pula masyarakat yang berpikir bahwa Evi benar-benar "menipu" publik dengan mengedit fotonya.
"Seolah-olah saya itu melakukan kebohongan publik secara besar-besaran, seakan seperti saya terkena sihir dari yang mohon maaf, buruk rupa, menjadi cantik," ucap Evi.
Evi juga merasa yakin tidak terbukti bersalah, karena menurut dia gugatan Farouk sudah melewati batas waktu, dan aneh karena masalah fotonya baru digugat saat Evi telah terpilih sebagai Caleg DPD RI NTB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat