Pengelolaan aspek Health, Safety, Security, Environment (HSSE) dalam sebuah perusahaan tidak bisa dipandang sebelah mata. Konsep yang dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia juga dikenal dengan istilah Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lindung Lingkungan (K3LL) itu berpotensi dapat mengganggu kinerja operasional bila tidak dijalankan dengan benar.?
Bahkan, dalam kemungkinan terburuk dapat menghentikan seluruh operasional perusahaan hingga memicu kerugian bahkan kebangkrutan lantaran manajemen terpaksa harus menjual aset guna membayar ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus melakukan upaya peningkatan mutu pengelolaan K3LL di seluruh lingkungan kerjanya.?
?Kami menyadari betul betapa vitalnya aspek K3LL, karena bagi kami karyawan dan dukungan masyarakat sekitar area operasional khususnya, ini adalah aset terpenting perusahaan. Jadi kami selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaannya agar aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lindung lingkungan dapat terus terjaga,? ujar EVP K3LL PLN, Antonius RT Artono, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: Tahun Depan, PLN Targetkan Rasio Elektrifikasi Maluku Capai 94,6%
Menurut Anton, penyebab dari kecelakaan kerja umumnya disebabkan oleh dua aspek, yaitu unsafe action dan unsafe condition. Penyebab pertama umumnya karena pengabaian terhadap peralatan dan prosedur keselamatan dalam bekerja. Misalnya, pekerja lalai dalam memakai berbagai alat perlindungan diri (APD), seperti helm, rompi, sepatu bot, sarung tangan, dan sebagainya.?
Sementara aspek kedua karena lingkungan kerja yang tidak aman seperti jalan licin, jalan berlubang, ataupun infrastruktur kerja yang kurang lengkap.
?Kecelakaan kerja itu biasanya buah dari pengabaian terhadap puluhan kali insiden near miss, atau hampir celaka. Kita harus aware dengan kejadian-kejadian itu. Karena dari data statistik, dalam satu kali kecelakaan kerja itu sebetulnya sebelumnya diawali dari 30 kali jenis kecelakaan yang injury, yang mengkibatkan korban meninggal atau berakibat fatal menjadi satu kecelakaan,? tutur Anton.
Baca Juga: Eratkan Koordinasi Masalah Hukum, PLN dan Kejari Se-Kaltimra Teken Kesepakatan Bersama
Atas dasar itu, lanjut Anton, PLN sengaja membentuk Road Map K3LL ?dengan target Zero Accident di tahun 2023. Salah satu langkah dalam Road Map 2023 adalah membentuk organisasi K3 di unit-unit induk PLN pada tahun 2013. Adapun penyempurnaannya dilakukan pada tahun 2017 dengan pembentukan Manajer Pejabat K3, Pemangku Kepentingan K3 atau Pelaksana K3.?
?Sebenarnya pada aspek keselamatan kerja itu hanya memerlukan pengawasan. Nah pengawasan yang paling murah dan paling efisien itu sebenarnya kepada diri setiap karyawan masing-masing. Sehingga tugas keselamatan kerja itu seharusnya bukan hanya tugasnya orang K3 semata, melainkan seluruh karyawan,? tegas Anton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri