Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Bisnis Jastip Hanya Boleh Bawa Barang Maksimal Rp7,25 Juta

        Catat! Bisnis Jastip Hanya Boleh Bawa Barang Maksimal Rp7,25 Juta Kredit Foto: Unsplash/freestocks
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bisnis jasa titip atau jastip saat ini tengah booming karena memberikan keuntungan yang menggiurkan. Terlebih lagi, cara kerja bisnis ini terbilang cukup mudah. Namun, ada peraturan baru yang harus diketahui setiap pelaku bisnis jastip, yakni barang yang dibawa hanya boleh maksimal Rp7,25 juta.

        Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan kalau bisnis ini memang sangat menjanjikan. Bahkan, saat ini sudah banyak milenial yang mencoba peruntungan melalui bisnis ini untuk mendapatkan uang tambahan.

        Baca Juga: Enggak Perlu Modal, Bisnis Jastip Bisa Raup Keuntungan Selangit

        Peraturan ini memberikan perhatian besar bagi para pelaku bisnis yang skala belanjanya sampai luar negeri dengan merek-merek mahal atau premium. Bea Cukai memperbolehkan bisnis ini asal sesuai dengan koridor yang ditetapkan pemerintah.

        ?Jadi, kami (Bea Cukai), tidak melarang bisnis jastip. Tapi bisnis jastip ini sebaiknya dalam koridor yang sudah ditetapkan oleh pihak Bea Cukai,? ujar Heru Pambudi.

        Ia berharap para milenial maupun eksekutif muda yang tengah menjalani bisnis ini tidak berlebihan alias sesuai dengan porsinya. Bagi para pebisnis yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang, Bea Cukai bakal memberi fasilitas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

        Baca Juga: Jangan Cuma Tergiur Keuntungannya, Pahami Juga Duka dari Bisnis Jastip Ini Ya!

        Kisaran US$500 atau setara dengan Rp7,25 juta, para pelaku jastip ini bisa membawa barang dagangan mereka.

        ?Kami kerap menemukan seorang penumpang pelaku jastip, yang membawa belasan sepatu berbagai merek dengan ukuran berbeda-beda. Hal ini mengindikasikan bahwa penumpang itu merupakan pelaku jastip,? jelasnya.

        ?Di mana, yang harusnya diperlakukan Bea Cukai dengan prosedur bisnis melalui penghitungan bea masuk atas barang-barang bawaannya tersebut,? tambahnya.

        Ia pun juga berharap banyak kepada para pelaku bisnis yang kerap membawa barang pesanan dari konsumen. Pebisnis diharapkan bisa menyampaikan dokumen resmi serta penghitungan biaya bea masuk dan berbagai hal lainnya.

        Baca Juga: 4 Tips Sederhana Supaya Bisnis Jastipmu Mengudara

        Hal ini ternyata sudah dilakukan Bea Cukai sejak dua bulan lalu dan sudah mampu membuat modus jastip ini perlahan mulai berkurang.

        ?Kami berharap agar masyarakat khususnya para pelaku jastip, bisa berlaku fair dengan melakukan prosedur bisnis bagi para pelaku jastip sebagaimana aturan yang berlaku,? tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: