Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditanya Soal Gagal Bayar AJB Bumiputera dan Jiwasraya, OJK Bungkam

        Ditanya Soal Gagal Bayar AJB Bumiputera dan Jiwasraya, OJK Bungkam Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri asuransi Indonesia tengah diterpa kisruh gagal bayar polis nasabah yang dilakukan oleh dua perusahaan asuransi ternama yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera?dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).?

        Sayangnya, meski kasus tersebut telah bergulir ke permukaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah memilih bungkam saat ditanya perkembangan industri asuransi jiwa yang tengah mengahadapi sejumlah problematika.?

        "Untuk pertanyaan ini belum bisa dijawab sekarang. Nanti akan kita adakan sesi khusus," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).?

        Baca Juga: Kementerian BUMN Bantah Jiwasraya Akan Diakuisisi BRI

        Memang, saat ini terdapat dua perusahaan asuransi yakni yang sedang mengalami gagal bayar polis nasabah. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa perusahaan asuransi yang juga sedang mengalami masalah yang hampir sama, dengan Bumiputera dan Jiwasraya.

        Sebagai informasi, saat ini kondisi likuiditas Bumiputera tengah mengalami defisit lebih dari Rp 20 triliun sehingga perusahaan mutual asuransi jiwa swasta tertua tersebut tak mampu membayar kewajibannya ke nasabah. Defisitnya keuangan Bumiputera terjadi lantaran adanya pengelolaan yang salah dalam penempatan portofolio, agen-agen nakal yang tidak melaporkan pemasukan premi ke kantor pusat, hingga pengawasan serta perhitungan yang salah mengenai rasio cadangan modal.

        Baca Juga: Perbaiki Kinerja Keuangan, Jiwasraya Akan Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar

        Sedangkan penyehatan Jiwasraya yang memiliki tunggakan polis JS Saving Plan mencapai Rp802 miliar, harus jalan di tempat lantaran upaya pengoperasian anak usaha yang diyakini menjadi penyelamat yaitu Jiwasraya Putera harus tertunda akibat belum keluarnya izin dari jajaran OJK.

        Menyoal masalah itu, Komisi VI DPR RI pun berencana memanggil jajaran OJK untuk mendalami problematika yang dialami Jiwasraya. "Kalau perlu nanti kita akan panggil OJK," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: