Diduga Monopoli Parkir, PPPI Minta KPPU Tegas dan Cegah Praktik Aplikasi OVO
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka kemungkinan menyelidiki perusahaan penyedia aplikasi dompet digital, OVO. Penelaahan itu dilakukan setelah KPPU memperoleh informasi berdasarkan laporan yang masuk ke komisi terkait dugaan monopoli parkir menggunakan OVO di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pengelola Parkir Indonesia (PPPI), Anggawira menanggapi hal ini mengatakan KPPU harus tegas terhadap penyediaan transaksi non-tunai karena saat ini Telah terjadi perubahan sistem pembayaran parkir di Jakarta ini mulai menyediakan pembayaran non-tunai jangan sampai terjadinya monopoli skema pembayaran oleh sistem tertentu.
?Ya, menurut kami memang harus ada peraturan yang jelas mengenai transaksi jasa perparkiran ini, pemerintah juga perlu menyediakan payung? hukum yang jelas jangan sampai merugikan antar pengelola parkir, penguna dan juga ada kebocoran penerimaan negara," ujar Anggawira, Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: KPPU Teliti OVO Karena Monopoli Pembayaran Parkir Mall
Menurut PPPI, apa yang dilakukan oleh pihak OVO sebagai penyedia jasa perparkiran yang menggunakan pembayaran non-tunai dengan aplikator tunggal merupakan salah satu bentuk praktik monopoli usaha.
?Saya meminta KPPU bisa segera menindaklanjuti secara tegas permasalahan ini dan jika memang benar, bisa mencegah transaksi non-tunai di monopoli salah satu penyedia saja yang akan berdampak tidak sehatnya persaingan usaha pengelola parkir dan guna menjaga iklim bisnis perparkiran tetap wajar dan tidak merugikan antar pengelola parkir, dan tentunya potensi pendapatan daerah seperti di DKI ini kami hitung bisa mencapai Rp3 triliun saat ini pendapatan yang masuk kurang dari Rp1 triliun, artinya ada lost yang cukup besar, jadi sebelum ada kenaikan tarif parkir sangat penting regulasi serta pengawasannya jangan sampai bocornya besar sekali," kata Anggawira.
Baca Juga: Parkir Liar Kuliner dan Oleh-Oleh Jadi Biang Macet di Pantura
Anggawira juga menjelaskan harus ada keberpihakan terhadap pengusaha pengelolah parkir agar bisa bersaing secara sehat dan menumbuhkan pengusaha-pengusaha baru di bidang pengelolah parkir.
"Dengan tren pembayaran digital ini, saya pikir perlu ada aturan lain yang khusus membahas perparkiran ini, bukan hanya dari peraturan daerah saja, tetapi peraturan pemerintah pusat juga," tutup Anggawira.
Sebagai catatan, selain OVO yang juga mulai masuk ke dalam bisnis parkir pembayaran non-tunai yang berbasis server, misalnya Go-Pay, LinkAja dan DANA. Pembayaran non-tunai yang berbasis chip ada flazz, Jakcard, Mandiri e-money, Tapcash dan lainnya untuk membayar parkir di sejumlah titik parkir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: