Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku ingin agar garam bisa mempunyai harga eceran terendah agar petambak garam tidak dirugikan dengan harga jual rendah.
Baca Juga: Minta Jokowi Setop Impor Garam, Luhut Dicuekin?
Garam tidak masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting seperti halnya gula, beras, hingga hasil peternakan seperti daging.
?Kita akan memasukkan kembali garam ke Perpres itu agar garam menjadi barang penting sehingga harga ecerannya bisa dibuat. Jadi tidak bisa lagi harga itu di bawah dari harga yang kita tentukan nanti,? kata Luhut di Jakarta, Kamis.
Mantan Menko Polhukam itu meyakini adanya harga eceran terendah atau semacam harga pokok penjualan garam akan dapat mengurangi gejolak yang terjadi setiap kali harga garam rakyat anjlok di pasaran.
Garam dikeluarkan dari kategori kebutuhan pokok dan barang penting karena konsumsi per kapitanya yang hanya 3,5 kg per tahun dan tidak mempengaruhi inflasi.
Padahal, garam merupakan salah satu bahan baku bagi sekitar 400 industri. Belum lagi garam juga menjadi salah satu penopang hidup bagi para petambak garam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat