Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korupsi Lagi, Bupati Kudus Terancan Hukuman Mati

        Korupsi Lagi, Bupati Kudus Terancan Hukuman Mati Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mentapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

        Ternyata, Tamzil bukanlah yang pertama terjerat dalam praktik rasuah di negeri ini. Penetapan tersangka di KPK merupakan yang kedua kalinya.

        Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005. Kala itu, Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.

        Baca Juga: Bayar Mobil Pakai Uang Suap, Bupati Kudus Jadi Tersangka KPK

        Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

        Melihat hal tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan, kedepannya tak menutup kemungkinan apabila nanti Jaksa Penuntut Umum KPK akan menuntut hukuman mati terhadap Tamzil.

        "Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

        Baca Juga: Petinggi Jateng 'Ndableg', Ganjar Ingin Bentuk KPK Daerah

        Saat disinggung ancaman hukuman mati itu, Tamzil mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang ada, termasuk adanya hukuman maksimal yang terancam diterimanya.

        "Ya saya akan mengikuti proses hukum yang ada. Dan ada bantuan hukum dari pengacara," kata Tamzil saat dilakukan penahanan di Gedung KPK.

        Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus, diduga Tamzil menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Dan tersebut digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.

        Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Kudus Masih Diperiksa Penyidik

        Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11? Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

        Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: