Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyampaikan laporan sementara hasil investigasi tim pencari fakta terkait kerusuhan 20-23 Mei 2019 kepada publik pada pertengahan Agustus.
Baca Juga: Brimob yang Terlibat Penganiayaan Pelaku Ricuh 22 Mei Kariernya Tercoreng
"Kami harapkan pertengahan Agustus laporan sudah kita sampaikan ke publik," kata Koordinator Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Jakarta, Senin.
Beka mengatakan hingga hari ini Senin sampai Rabu (31/7) Komnas HAM masih melakukan konsinyering untuk menyelesaikan laporan sebelum disampaikan kepada publik.
Jika seandainya selesai, sebelum disampaikan ke publik, Komnas HAM akan mengajukan laporan tersebut terlebih dahulu dalam sidang paripurna untuk mengetahui apakah disetujui atau perlu ada pendalaman lagi hasil investigasi tersebut dan temuan sementara.
Menurut Beka, nantinya laporan sementara yang akan disampaikan kepada publik akan ada kesimpulan yang dapat memberikan gambaran seperti apa pelanggaran HAM dilakukan, apakah ada kekerasan berlebih oleh polisi atau pengabaian proses penerimaan korban oleh dinas kesehatan provinsi dan sebagainya.
"Setelah ada kesimpulan kami akan memberikan rekomendasi. Terutama kepada kepolisian, kepada presiden selaku penanggung jawab, kepada DPR RI dan dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat