Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis, setelah hakim menolak permohonan pemohon dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polisi: Tindakan Kami Sesuai Prosedur
Pengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.
?Jadi kalau dibilang sama tidak, dibilang beda karena objeknya sama ya tidak juga, tapi cara menguraikannya lebih rinci,? kata Tonin di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan gugatan praperadilan yang diperinci menjadi empat bagian itu dapat membuat kasus per kasus menjadi lebih fokus.
Dalam permohonan pertama, terdiri dari empat gugatan sekaligus sehingga dinilai Tonin memungkinkan membuat hakim bingung. Pengajuan ini juga bertujuan untuk mematahkan bukti yang ada di pengadilan.
Kuasa Hukum Kivlan Zen tersebut juga sebelumnya menganggap kliennya tidak pernah menerima surat penangkapan dari polisi.
?Fakta yang lain Bapak Kivlan tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukkannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan, polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan,? ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: