Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareng Bareskrim, OJK Sapu Bersih Fintech dan Investasi Ilegal

        Bareng Bareskrim, OJK Sapu Bersih Fintech dan Investasi Ilegal Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri, yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi dan fintech ilegal yang meresahkan masyarakat.

        Upayan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat yang ingin berinvestasi atau menggunakan jasa fintech.

        "SWI, dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi dan fintech Ilegal yang telah ditangani oleh SWI, namun masih beroperasi," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).

        Data SWI menyebutkan, sampai saat ini, jumlah fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada 2018 sebanyak 404 entitas.

        Baca Juga: OJK: Fintech Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

        Sedangkan pada 2019 ada sebanyak 826 entitas, sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech P2P lending ilegal.

        Tongam mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

        "Walaupun SWI sudah banyak menutup kegiatan fintech P2P lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut. Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech P2P lending tanpa izin OJK," paparnya.

        Apabila ingin meminjam secara online, masyarakat disarankan melihat daftar aplikasi fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK pada website www.ojk.go.id.

        Perlu diketahui, fintech P2P lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

        Baca Juga: Waspadai Spyware di Aplikasi Fintech Ilegal

        "Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK, maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap fintech tersebut," pungkasnya.

        Selain fintech P2P lending ilegal, SWI pada Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 trading forex tanpa izin, 13 multilevel marketing tanpa izin, 11 investasi uang, lima investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: