Banyaknya penipuan melalui aplikasi fintech pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Ahli digital forensik dan Pengamat TI Ruby Alamsyah menjelaskan, data pribadi masyarakat di ponsel pengguna dapat terakses apabila masyarakat memberikan izin untuk mengakses.
Dia menjelaskan, untuk mengakses data pengguna, aplikasi pinjaman online akan memasang spyware di ponsel pengguna, yang secara hukum ilegal. Namun, aplikasi pinjol akan menggunakan hal itu sebagai cara konfirmasi data calon peminjam.
"Sebenarnya mereka pakai spyware dan berlindung karena kesannya mereka aplikasi fintech, yang mau instal harus mengizinkan akses-akses tertentu yang diminta aplikasi fintech ilegal itu. Akhirnya orang klik ok, di situlah orang terkena," ujar Ruby, Senin (29/7/2019).
Untuk itu, Ruby menyarankan agar masyarakat lebih teliti dalam memberikan izin akses data mereka. Apabila ingin menggunakan aplikasi pinjaman daring, masyarakat jangan mengizinkan akses data yang tidak relevan, seperti akses kontak, Whatsapp, mikrofon, atau lokasi. Permission access yang ditanyakan oleh aplikasi tersebut harus nyaman untuk pengguna.
"Sekarang harus peran aktif dari pengguna, apakah permission access itu nyaman atau tidak untuk pengguna, apakah relevan terhadap fitur aplikasi fintech. Kalau kita tidak nyaman, jangan instal aplikasi itu," jelas Ruby.
Selain itu, masyarakat tentunya harus menyelidiki apakah aplikasi pinjaman daring yang ingin digunakan terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila tidak terdaftar, disarankan agar tidak digunakan.
Sementara itu terkait database pengguna di e-commerce maupun aplikasi transportasi online, menurut Ruby sudah terkonfirmasi aman dan tidak terdapat kebocoran.
Penggunaan aplikasi fintech ilegal dan pemberian akses terhadap data di ponsel yang membuat riwayat perjalanan di Gojek dan Grab, serta riwayat transaksi di Tokopedia bocor dan dapat digunakan pihak tidak bertanggung jawab.
"Makanya masyarakat harus lebih berhati-hati jika install aplikasi apapun," kata Ruby.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: