Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahas Soal Ganjil-Genap, Menhub Kumpulkan Pengemudi Ojol Sore Ini

        Bahas Soal Ganjil-Genap, Menhub Kumpulkan Pengemudi Ojol Sore Ini Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengharapkan momentum Idul Adha dapat dijadikan ajang silaturahmi pemerintah dengan ojek?online?(ojol). Silaturahmi itu diharapkan mampu memecahkan masalah dan menghasilkan solusi atas segala permasalahan yang didera di sektor tersebut.

        Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menggelar komunikasi dengan asosiasi ojol, pada Minggu (11/8/2019) sore nanti. Salah satu yang akan dibahas adalah mengenai wacana penerapan aturan ganjil-genap kepada kendaraan bermotor.

        Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Banyak yang Pro atau Kontra?

        ?Saya bisa sampaikan sesuatu (ke ojol), biasanya kalau kita siaturahmi itu 90 persen urusan (bisa) selesai,? kata Budi usai melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Salahuddin, di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Minggu (11/8/2019).

        Dia mengatakan, yang paling penting esensi dari silaturahmi dengan masyarakat dan ojol itu sesuai dengan tugas yang sedang digelutinya. Di tengah banyaknya permasalahan yang ada di sektor tersebut, dia berharap ada kemungkinan solusi sehingga aplikator dapat memberikan format terbaik sehingga dapat menerima dan tidak salah.

        Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap untuk Roda Dua, Dishub DKI: Masih Kami Kaji

        Terkait dengan ganjil genap taksi online yang belum boleh masuk di kawasan ganjil genap, pihaknya mengaku masih mendiskusikan hal tersebut. Seperti diketahui, tak seperti taksi berpelat kuning, taksi?online?belum dapat masuk ke kawasan ganjil genap hingga saat ini.

        Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus disebutkan, taksi online masuk ke dalam kategori kendaraan umum. Artinya, taksi?online?dapat dikategorikan sebagai kendaraan yang layak melintas di kawasan ganjil genap.

        ?Kita harus cari format,? kata dia.

        Budi menyarankan agar taksi?online?menggunakan stiker apabila hendak melintas ke kawasan ganjil genap. Pihaknya mengaku telah menyarankan taksi?online untuk menggunakan stiker namun belum digubris, dia berharap saat ini aplikator mau menerapkan hal tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: