Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Bakal Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Calliste Bestari

        LPS Bakal Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Calliste Bestari Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Calliste Bestari, Bali setelah izin usaha PT BPR Calliste Bestari dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Selasa (13/8/2019).

        Dalam pembayaran klaim simpanan para nasabah PT BPR Calliste Bestari, LPS mengklaim akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

        "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni 16 Desember 2019. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," tulis LPS dalam siaran berita yang diterima, Selasa (13/8/2019).

        Baca Juga: LPS: Beleid Premi PRP Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

        Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari, LPS menyatakan, akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

        Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Calliste Bestari sendiri dilakukan oleh LPS.

        "Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Calliste Bestari, media cetak atau koran, dan website LPS. Nasabah peminjam dana tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Calliste Bestari dengan menghubungi Tim Likuidasi," kata LPS lagi.

        Baca Juga: Kinerja Keuangan Masih "Sakit", OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Denpasar

        Terakhir, LPS mengimbau nasabah PT BPR Calliste Bestari tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: