Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalah Gugatan di MA Soal PKL, Apa Kata Anies?

        Kalah Gugatan di MA Soal PKL, Apa Kata Anies? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang menjadi dasar penggunaan trotoar Jalan Jatibaru Tanahabang untuk pedagang kaki lima (PKL), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapinya dengan hormat.

        Baca Juga: Tak Terima Gerobak Dagangan Diambil, PKL di Spanyol Tusuk Petugas Polisi

        "Kami hormati, karena kan itu putusan pengadilan," kata Anies, di Jakarta, Kamis.

        Adapun perda yang dipersoalkan dalam uji materi itu adalah pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL.

        Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan uji materi terhadap pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.

        "Kita akan lihat cara implementasinya seperti apa. Kita lihat nanti apa direlokasi atau tidak," ujar Anies.

        Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.

        William Aditya Sarana sebagai penggugat mengatakan putusan MA itu adalah pukulan keras bagi Anies, agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanahabang.

        "Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini," ujarnya.

        Menurut William yang juga caleg PSI itu, penggunaan jalan untuk lapak usaha PKL merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar, yaitu para pejalan kaki dan kendaraan umum. Selain itu, membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoar dianggap sama dengan menumbuhkan premanisme.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: