Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Koperasi di Indonesia Semakin Berkualitas, LPDB-KUMKM Berikan Bimtek Dana Bergulir

        Sebut Koperasi di Indonesia Semakin Berkualitas, LPDB-KUMKM Berikan Bimtek Dana Bergulir Kredit Foto: Kemenkop dan UKM
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo, mengatakan, saat ini kondisi ekonomi Indonesia agak menurun akibat pengaruh dari ekonomi global. Meski demikian, kinerja koperasi Indonesia menurutnya sangat luar biasa. Terlebih selama 5 tahun terakhir ini pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan Reformasi Total Koperasi.

        "Kontribusi koperasi hingga Juni 2019 ini saja mencapai 5,1 persen terhadap PDB Indonesia, bandingkan pada tahun 2014 yang masih sekitar 1,7 persen. Ini menunjukkan tiap tahun meningkat. Dan, ini berarti koperasi di Indonesia semakin berkualitas," kata Braman saat membuka Bimbingan Teknis Pemberian Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019).?

        Menurutnya, besarnya kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menunjukkan meski jumlah koperasi berkurang menjadi 152.000 unit koperasi (yang pada 2014 mencapai 210.000 koperasi), ternyata semakin berkualitas.?

        Baca Juga: LPDB Buka Akses Pembiayaan Bagi Peternak Sapi di Kupang

        Pihaknya sangat berharap, koperasi bisa menjadi pemain utama dalam perekonomian Indonesia seperti di? Singapura melalui Koperasi NTUC,? 60 persen penduduknya adalah anggota koperasi.

        "Sementara Indonesia yang jumlah penduduknya lebih banyak dari Singapura, jumlah anggota koperasi belum sesuai harapan artinya penduduk indonesia belum banyak sebagai anggota koperasi," ungkapnya.

        Itu sebabnya, menurut Braman, Bimbingan Teknis perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018.

        "Mengapa, karena waktu para pelaku koperasi mendapatkan dana bergulir peraturan itu belum diterbitkan. Jadi ketika akan mengajukan lagi, aturan pun berbeda sehingga perlu ada penyesuaian agar proposal yang diajukan pun sudah sesuai dan memenuhi persyaratan," jelasnya.

        Baca Juga: LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Rp100 M untuk Sumbar

        Itu sebabnya dalam bimbingan teknis ini juga diisi dengan "bedah proposal". Para peserta yang hadir diwajibkan membawa proposal pengajuan dana bergulir. Dengan cara seperti ini bisa segera diketahui apa yang salah, dan apa yang harus diperbaiki.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: