Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Verifikasi Lapang Wajib Tanam untuk Swasembada Bawang Putih

        Verifikasi Lapang Wajib Tanam untuk Swasembada Bawang Putih Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikuktura, Sukarman menegaskan bahwa program swasembada bawang putih yang selama ini dicanangkan Kementerian Pertanian (Kementan) harus terus bergulir. Realisasi program tersebut bahkan ditempuh melalui tiga jalur.

        "Kami menempuh melalui skema APBN, Swadaya Petani, dan Wajib Tanam bagi importir sebanyak 5 persen dari pengajuan rekomendasi impor yang dilakukan," ujar Sukarman yang juga menjabat sebagai Direktur Perbenihan Hortikultura, Selasa (20/8/2019).

        Terkait pengawalan wajib tanam dan produksi yang diberlakukan, pemerintah sudah menerapkan sistem monitoring berjenjang mulai dari penyuluh lapang, mantri tani, dinas pertanian kabupaten sampai tim verifikasi oleh jajaran pusat.

        "Kami tidak main-main dalam mengawal realisasi penanaman bawang putih oleh importir. Maka, kami bentuk tim verifikator untuk mengecek dan mendampingi di lapangan. Tim ini juga sudah kami beri pembekalan teknis dan character building supaya mereka bekerja profesional, integritas, dan jangan sampai ada yang offside," katanya.

        Baca Juga: Subang Dukung Upaya Kementan Tanam Padi Gogo Sawah di Musim Kemarau

        Di samping itu, banyak pihak menyoroti peran verifikator lapang karena tugasnya langsung bersinggungan dengan realisasi penanaman lapang. Pada saat yang sama, mereka harus melakukan pengawalan secara teknis dan administratif.

        "Dalam melaksanakan tugasnya, tak jarang verifikator harus naik turun gunung karena lokasi penanaman yang terpencar-pencar meskipun masih dalam satu kelompok tani yang sama. Apalagi kepemilikan lahan petani bawang putih rata-rata kecil," katanya.

        Sukarman mengatakan, untuk mendukung semua program yang ada, pihaknya membentuk kelompok tani berdasarkan domisili, bukan berbasis lokasi lahan. Untuk bawang putih misalnya, hampir semua perkebunan berada di daerah upland atau dataran tinggi di atas 800 mdpl.

        "Medannya juga banyak yang terjal. Verifikator lapang harus berhadapan dengan berbagai cuaca, bahkan sering sampai malam masih di lapangan," katanya.

        Sementara terkait isu potensi tumpang tindih lahan antata satu lokasi dengan lokasi lain yang disinyalir digunakan bersama oleh beberapa perusahaan atau berada di lahan APBN, kata Sukarman, pihaknya telah melakukan berbagai langkah mitigasi.

        "Verifikator selalu dibekali dengan alat berupa GPS, open camera, dan aplikasi pengukuran luas lahan berbasis Android. Titik koordinat dan peta hasil tracking lahan juga dilakukan dengan menggunakan overlay untuk mengetahui apakah ada tumpang tindih atau tidak," katanya.

        Secara teknis, tugas verifikator adalah memastikan dinas pertanian, mantri tani, dan perwakilan importir bersinergi dengan baik. Selain itu, verifikator juga melakukan konfirmasi pada kelompok tani terkait pola kerja sama benih yang digunakan.

        "Saat pengecekan lapang, verifikator mengonfirmasi data-data penanaman yang dilaporkan importir. Pada dasarnya data tersebut sudah diketahui dinas pertanian dan mantri tani setempat. Jadi, verifikator mengonfirmasinya saja. Selanjutnya, verifikator wajib memastikan lokasi dan estimasi luas areal tanam yang dilaporkan agar benar-benar sesuai," katanya.

        Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Seyanto memastikan bahwa Kementan dalam melakukan rantai proses perizinan impor bawang putih hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis. Kata dia, Kementan tidak mengatur berapa banyak kuota yang diterima importir.

        "Dalam proses impor yang dilakukan, Kementan hanya memberi rekomendasi teknis seperti mengatur persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT), melengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dari Badan Karantina Pertanian serta menyertakan sertifikat good agricultural practices (GAP) berstandar internasional," katanya.

        Prihasto mengatakan, pemerintah juga wajib mengecek registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang diregistrasi dari negara asal. Khusus untuk bawang putih, pemerintah sudah memberlakukan tambahan syarat wajib tanam dan berproduksi di dalam negeri.

        "Sekali lagi, Kementan sama sekali tidak mengatur besaran volume," tandas Prihasto.

        Baca Juga: Gara-Gara Suap Impor Bawang Putih, 2 Kementerian Digarap KPK

        Sedangkan petani bawang putih Tuwel Tegal, Ahmad Maufur saat dikonfirmasi merasa nyaman dengan pelayanan dan perhatian tim verifikator. Kata dia, mereka sudah bekerja maksimal untuk menjaga kualitas hortikultura.

        "Artinya kami jadi lebih tertib melaksanakan penanaman. Kami juga makin tahu gimana cara memetakan dan mengukur lahan dengan teknologi. Kami senang mendampingi kalau ada verifikasi lapang karena kami jadi nambah pengetahuan," katanya.

        Kasi Sayuran dan Tanaman Obat, Dinas Pertanian Kabupaten Magelang, Yoga Susilo menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah menerapkan pemetaan lahan bawang putih untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih lahan dengan yang lain.

        "Kami wajibkan importir untuk membuat peta lokasi lahan lengkap dengan luasannya menggunakan aplikasi berbasis satelit. Kami ingin pastikan tidak ada yang tumpang tindih dengan APBN maupun sesama importir," tukasnya.

        Berdasarkan catatan BPS, luas tanam bawang putih nasional tahun lalu mencapai 8.073 hektare. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3.274 hektare. Luasan di 2018 diperkirakan disumbang dari APBN seluas 3.885 hektare, dari kontribusi wajib tanam seluas 3.796 hektare dan sisanya dari swadaya petani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: