Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Resmi Dipecat, Hemas Kok Masih Digaji? Ada Apa ini Sekjen DPD...

        Sudah Resmi Dipecat, Hemas Kok Masih Digaji? Ada Apa ini Sekjen DPD... Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski sudah resmi dipecat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas nyatanya masih mendapat gaji dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, pergantian antar waktu (PAW) bekas Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu hingga saat ini masih berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Baca Juga: Ratu Yogyakarta Dipermalukan oleh Sekjen DPD

        Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD, Reydonnyzar Moenek menegaskan, GKR Hemas sudah tidak menyandang status sebagai anggota DPD dari Provinsi DIY. Menurutnya, isteri Sultan Hamengkubuwono X itu telah diberhentikan secara tetap oleh Badan Kehormatan (BK) DPD dan keputusan itu telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD, akhir bulan Maret lalu.

        Baca Juga: Heboh Undangan Hemas, Kinerja Sekjen DPD Dipertanyakan

        ?Kami sudah menyampaikan surat Nomor AB.04.00/695/DPD-RI/III 2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang ditujukan kepada Ketua KPU. Surat (PAW) itu dasar hukumnya jelas, menindaklanjuti perintah Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),? ujar Donny, sapaan Reydonnyzar dalam keterangan pers di Kantor BK DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

        Namun begitu, lanjut dia, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD masih memberikan gaji kepada Hemas. Sebab, pemberhentian atau PAW terhadap Ratu Kesultanan Yogyakarta tersebut masih berproses di KPU, dan haknya dilindungi Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

        ?Pasal 26 ayat (5) berbunyi, Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian anggota setelah 14 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya. Jadi, bedakan kapan seseorang itu diberhentikan secara tetap dan tidak memenuhi hak-hak nya. Kami taat pada aturan,? jelas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: