Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketangguhan Menteri Rini, Buat Jokowi Tak Berkutik

        Ketangguhan Menteri Rini, Buat Jokowi Tak Berkutik Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Ekonomi Politik, Ichsanuddin Noorsy, menyebut rencana perombakan direksi di lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal tetap dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Bahkan, Rini merasa lebih kuat ketimbang mematuuhi larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        "Rini merasa posisinya lebih kuat secara aspek otoritas legal dibanding Jokowi," ucapnya kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).

        Baca Juga: Rini Tunjuk Sosok Ini Isi Kursi Direktur Keuangan dan SDM Barata Indonesia

        Baca Juga: Rini dan Bos-Bos BUMN Berangkat Haji, Warganet: Bikin Iri Rakyat!!

        Lanjutnya, ia mengatakan kekuatan Rini ada pada UU 19/2003 tentang BUMN yang menjadi pegangan dalam melakukan perombakan pengurus BUMN tersebut.

        Dalam UU tersebut, pada Bab II Pasal 15 Ayat (1) dan (2) disebutkan, bahwa Menteri BUMN berhak mengangkat dan memberhentikan direksi BUMN.

        Karena itu, kekuatan Rini makin diperkuat dengan ketidaktegasan Jokowi. Sebab, larangan perombakan direksi hanya disampaikan secara lisan.

        "Pelarangan Jokowi hanya sebatas lisan. Itu pun melalui orang lain. Inilah kelemahan Jokowi," tuturnya.

        Seharusnya, ia menilai seorang menteri harus tunduk dari perintah presiden. Namun, ia mengaku jika dilihat dari pengalaman, Jokowi tak bisa berkutik dengan kebijakan Rini. Termasuk rekomendasi DPR untuk mencopot Rini.

        "Salah satu indikasinya, Jokowi tidak menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo 2 DPR untuk memecat Rini," ucapnya.

        Diketahui, lima BUMN, yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) akan melakulan perombakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 28 Agustus 2019 - 2 September 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: