Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Predator Sesksual di Mojokerto Dieksekusi Kebiri, Apa Dampak dari Kebiri?

        Predator Sesksual di Mojokerto Dieksekusi Kebiri, Apa Dampak dari Kebiri? Kredit Foto: (Foto: Shutterstock)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pria bernama Muh Aris Bin Syukur, pemuda 20 tahun asal Mojokerto, mendapatkan hukum kebiri kimia atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya. Muh segera mengalami banyak dampak dalam tubuhnya saat kebiri kimia itu dilakukan. Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, ini pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Walaupun wacananya dibuat sejak lama lewat undang-undang.

        Menurut Spesialis Urologi Prof Dr dr Akmal Taher, SpU(K), dampak yang dialami dari seseorang yang dikebiri akan kehilangan hasrat sensualnya. Pelaku kejahatan seksual seperti Aris akan mengalami susah ereksi hingga dampak yang lain.

        "Saat dikebiri, kita harap dia agar tidak terlalu agresif, dengan menurunkan kadar testosteronnya. Dengan cara itu, kita harapkan dia tidak mengganggu juga," terang Prof Akmal di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

        Prof Akmal membeberkan, kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia anti-androgen ke bagian tubuh. Namun demikian dampaknya tidak permanen alias seumur hidup.

        "Kebiri kimia ini caranya disuntik, sebenarnya masih bisa balik. Tidak bisa hilang semuanya. Karena bukan testisnya dibuang agar sama sekali tak punya (hasrat seksual)," terang Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan itu.

        Prof Akmal juga mengatakan bahwa kebiri kimia ini dilakukan agar produksi hormon testosteron seseorang berkurang, sehingga gairah seksualnya menjadi tidak agresif.

        Namun begitu, eksekusi kebiri kimia ini ternyata masih kontroversi di kalangan medis. Para medis banyak yang menolak melakukan kebiri kimia karena dapat melanggar sumpah dokter ketika melakukan kebiri kimia.

        Meski demikian, Prof Akmal pun tidak menyebutkan alternatif hukuman lain yang diberikan para predator seksual ini. Karena lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016, yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat (6) dan (7).

        "Tidak ada (alternatif lain). Itu sudah diputuskan oleh pengadilan dan berdasarkan hasil penelitian juga. Bahkan (kebiri kimia) itu sudah bisa mengurangi agresivitas," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: