Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Desakan Hukuman Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual Menggema, Ahli Ingatkan Hal Penting Ini

Desakan Hukuman Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual Menggema, Ahli Ingatkan Hal Penting Ini Kredit Foto: Unsplash/hello i'm Nik
Warta Ekonomi -

Konsultan Lentera Anak Foundation Reza Indragiri Amriel menilai ada kekeliruan di masyarakat yang menganggap kebiri sebagai hukuman pedih, menyiksa yang setimpal dengan kejahatan si predator.

Hal itu disampaikan Reza merespons desakan sebagian masyarakat yang murka dan mendesak oknum guru bejat bernama Herry Wirawan yang melecehkan 12 santriwati di Bandung, dikebiri.

"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic," ucap Reza kepada JPNN.com, belum lama ini.

Baca Juga: Pakar Nilai Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Ahli psikologi forensik itu menyebut kebiri bukan menyakitkan. Justru, kebiri menjadi pengobatan.

"Kebiri therapeutic itu mujarab? Ya, kebiri semacam itu menekan risiko residivisme," ujar Reza Indragiri.

Sarjana psikologi lulusan UGM Yogyakarta itu menyebut kebiri yang manjur seperti itu adalah yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator.

"Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa super buas, super ganas, itulah dia nantinya," ucap Reza.

Baca Juga: Bukan Membela, Ahli Jelaskan Mengapa Hukuman Mati kepada Heru Hidayat Adalah Sebuah Hal yang Keliru

Diketahui, seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan diduga memperkosa 12 santriwati yang mayoritas telah melahirkan dan ada 2 orang tengah mengandung.

Herry telah berstatus terdakwa yang persidangannya telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bandung sejak 17 November 2021. (mcr9/jpnn)

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: