Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Lapor LHKPN, Capim dari Polri: Kan Bukan Penyelenggara Negara

        Tak Lapor LHKPN, Capim dari Polri: Kan Bukan Penyelenggara Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Bambang Sri Herwanto mengaku tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena bukan berstatus penyelenggara negara.

        Baca Juga: Marwata Seret Kasus Buku Merah saat Diuji oleh Pansel

        "Bapak 4 kali tidak menyampaikan LHKPN, ini bagaimana?" tanya anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK Diani Sadia Wati di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.

        "Ketika tidak menjadi penyelenggara negara ya tidak ada kewajiban. Contoh dari 2016 saya menjadi direktur program sarjana di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) dan sekarang widyaiswara, jadi bukan penyelengara negara," jawab Bambang yang berpangkat brigadir jenderal itu.

        Bambang menyampaikan hal itu saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim sehingga per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

        "Juga dijabarkan dalam peraturan Kapolri pegawai negeri yang wajib melapor LHKPN itu eselon 1, kasatker, penyidik, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan bendahara. Saya ini eselon 2 jadi bukan penyelenggara negara, tapi karena saya tidak ingin kegaduhan maka saya juga melaporkan LHKPN, yang jelas itu bukan diwajibkan untuk 2019 jadi UU sudah jelas mana yang wajib dan tidak," ungkap Bambang.

        Dari laman acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/, Bambang tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada 25 Desember 2014 sebagai Kapolda Sumbar. Nilai harta yang dilaporkan adalah Rp5,087 miliar.

        "Kalau ada perpindahan jabatan gak lapor?" tanya Diani.

        "Saya pindah ke direktur program sarjana PTIK jadi tidak wajib melaporkan," jawab Bambang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: