DPR melalui Komisi IX dan Komisi XI menolak rencana kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Baca Juga: Kasihan!! Peserta BPJS Diibaratkan Seperti Makan Nangka, Semua Kena Getahnya
"Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data?cleansing?serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin.
Soepriyatno juga menyampaikan kesimpulan lainnya yakni Komisi IX dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit DJS kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.
Kedua komisi DPR RI itu juga pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.
Perbaikan ini termasuk penyelesaian data?cleansing?terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.
Beberapa kesimpulan lainnya yang dihasilkan dalam Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI antara lain perbaikan sistem pelayanan kesehatan, managemen iuran, penyelesaian penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, dan sebagainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat