Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya, Dolly Pulungan Menyerahkan Diri ke KPK

        Akhirnya, Dolly Pulungan Menyerahkan Diri ke KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membanarkan Direktur utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) PTPN III Dolly Pulungan, telah menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.

        "DPU (Dolly Pulungan) menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/8/2019).

        Namun, ia mengatakan saat ini Dolly masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

        Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif meminta Dolly dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, agar segera menyerahkan diri ke KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019.

        Baca Juga: Dirut BUMN Dolly Pulungan Jadi Tersangka Suap

        Baca Juga: Jokowi Dengar Tuntutan Publik Soal 10 Capim KPK

        "KPK mengimbau agar PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan DPU (Dolly Pulungan) segera menyerahkan diri ke KPK," katanya saat jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

        Selain Dolly dan Pieko, status tersangka juga resmi disandang Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek Kertha Laksana.?

        "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucapnya.

        Atas itu, pihak yang diduga pemberi suap, Pieko Nyotosetiadi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        Dan Dolly serta Kadek Kertha, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.??

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: